RSUD Dr. Iskak Tulungagung merupakan Rumah Sakit pendidikan yang mana disamping memberikan pelayanan kesehatan, juga berfungsi sebagai wahana peningkatan kompetensi bagi tenaga medis dan non medis. Rumah Sakit pendidikan harus tampil lebih baik dan lebih bermutu karena merupakan etalase citra pendidikan kesehatan. Upaya peningkatan mutu pendidikan akan berdampak pada mutu pelayanan kesehatan dan tentunya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sebagai Rumah Sakit Pendidikan selain sebagai wahana pembelajaran bagi calon tenaga medis dan non medis juga merupakan wahana penelitian bagi mahasiswa maupun pihak-pihak lain di luar institusi pendidikan.
Penelitian yang menggunakan lokasi RSUD dr. Iskak Tulungagung harus melalui prosedur penelitian yang telah ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit, antara lain harus melalui uji etik penelitian yang dilaksanakan oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan RS Dr.Iskak. Terkait dengan hal tersebut, maka RSUD Dr. Iskak Tulungagung membentuk Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) dengan SK No. 188.4 / 393 / Direktur /206 / 2017 tentang Pembentukan Komitei Etik Penelitian Kesehatan RSUD Dr. Iskak Tulungagung yang ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2017.
Anggota KEPK terdiri atas berbagai disiplin ilmu yang meliputi: kedokteran gigi, keperawatan, kesehatan gigi, kebidanan, gizi, rekam medis dan informasi kesehatan, farmasi, hukum, kedokteran hewan dan layman (orang awam). Pertemuan diawali dengan Pelatihan Etik Dasar bagi semua anggota KEPK RSUD Dr. Iskak Tulungagung. Seiring barjalannya waktu dan perkembangan maka kepengurusan KEPK RS Dr.Iskak berubah dan disempurnakan dengan diterbitkannya SK Direktur RS Dr.Iskak nomor 188.4/503/Direktur/24.09/2024.